Dampak Pernikahan Dini Bagi Anak di Bawah Umur

 Nama : 

-Alfriyan Rante

-Muhammad Anas Palinggi

Kelas : XI IPA 3


A. Judul Proposal: Dampak Pernikahan Dini Bagi Anak di Bawah Umur

B.      Pendahuluan
          1.Latar Belakang Masalah 
                  Kasus pernikahan usia dini bukan hal yang baru di Indonesia. Pernikahan dini 
merupakan permasalahan sosial yang terjadi pada remaja, korban paling banyak dari 
pernikahan dini adalah remaja perempuan. Secara umum kasus penikahan usia dini 
banyak terjadi di pedesaan daripada daerah perkotaan, dan sering terjadi pada keluarga 
miskin, berpendidikan rendah dan dropout dari sekolah . Mulai 
dekade 1990an menurut united nations children fund (UNICEF) kejadian pernikahan 
usia dini mulai bergeser ke daerah perkotaan , hal ini ditandai dengan peningkatan kasus 
pernikahan usia dini diperkotaan dari 2% pada tahun 2015 menjadi 37% pada tahun 
2016. Jadi artinya kasus pernikahan usia dini dapat terjadi dimana 
saja dan kapan saja, untuk itu orang tua dan lingkungan harus membantu anak menikah 
pada usia yang tepat.
Pengetahuan orang tua tentang usia pernikahan berperan penting dalam memutus mata 
rantai kasus penikahan usia dini, untuk itu orang tua harus paham kapan usia menikah 
yang baik. Menurut undang-undang perkawinan tahun 1974 pasal 6 dan 7 yang masih 
digunakan sampai saat sekarang menetapkan usia pernikahan yang tepat untuk laki-laki 
19 tahun dan wanita 16 tahun, namun pada tahun 2014 Badan Kependudukan Keluarga 
Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan usia minimum penikahan 21 tahun pada 
wanita dan 25 tahun pada laki-laki. Kurangnya pemahaman orang tua tentang usia yang 
layak menikah menyebabkan kasus pernikahan dini banyak terjadi tidak hanya di 
Indonesia namun beberapa penelitian melaporkan kasus ini juga terjadi di negara lain.
      2.Perumusan Masalah
              Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi 
pokok masalah adalah: 
1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak 
dibawah umur ?
2. Bagaimana dampak perkawinan anak dibawah umur ?
      3.Tujuan Penelitian
             Untuk mengetahuai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya 
perkawinan dibawah umur.
1. Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya 
perkawinan anak dibawah umur.
2. Untuk mengetahui Bagaimana dampak perkawinan dibawah 
umur.
3.Untuk mengetahui peran orang tua dalam mendidik anak kenapa bisa terjadi pernikahan dini

C.Tinjauan Pustaka

        Berdasarkan hasil temuan dilapangan dalam proses penelitian terungkap beberapa fakta 
tentang perkawianan dini antara lain: 
1. Perkawinan Melalui Proses Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama 
Proses dispensasi nikah yang banyak dilakukan di Pengadilan Agama merupakan wujud 
perhatian dan ketaatan masyarakat terhadap proses pelaksanaan perkawinan dibawah umur 
dalam rangka melindungi dan memberikan status yang jelas terhadap perkawinan. Sebab, 
perkawinan dibawah umur tanpa dispensasi nikah akan menjadi perkawinan yang tidak sah 
dalam hukum negara di Indonesia karena tidak terdaftar. Tentang batas umur perkawinan di 
pada pasal 7 ayat (1-2) Perkawinan hanya di izikan jika laki-laki sudah 
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas)
pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dan Pejabat lain, yang ditunjuk oleh 
kedua orang tua pihak pria maupun wanita. 
pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dan Pejabat lain, yang ditunjuk oleh 
kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Pasal inilah yang menjadi salah satu dasar 
pelaksanaan dispensasi nikah dalam perkawinan dibawah umur. 
Data perkawinan dibawah umur dalam Penelitian ini, yang diangkat sebagai obyek 
penelitian adalah data perkawinan dibawah umur yang terdaftar dan telah melalui proses 
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tilamuta. Data ini diambil untuk 
memudahkan penelusuran terhadap perkawinan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten 
Boalemo, sebab ada banyak perkawinan dibawah umur yang dialakukan di Kabupaten 
Boalemo tetapi dilakukan dengan cara yang tidak terdaftar sehingga sangat sulit untuk 
melakukan penelusuran terhadap perkawinan semacam ini. 
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukan bahwa ternyata 
dispensasi nikah tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Sebab, ada 
beberapa permasalahan yang justru muncul dalam proses dispensasi nikah di Pengadilan 
Agama Tilamuta antara lain dispensasi nikah dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan, 
dispensasi nikah memberatkan orang tua pelaku perkawinan dibawah umur dan rekomendasi 
dispensasi nikah yang tidak disampaikan ke KUA sebagai tempat untuk mendaftarkan 
perkawinan sehingga ada yang sudah melakukan dispensasi nikah tetapi akhirnya tidak 
terdaftar dan tidak memiliki buku nikah hingga saat ini.


D.Metode Penelitian 
         Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang bermaksud 
untuk memahami fenomena tentang apa yang dilalui oleh subyek penelitian misalnya 
perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll, secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam 
bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan 
memanfaatkan berbagai metode ilmiah.1
Sehingga penelitian ini akan menghasilkan data yang 
akurat dan argumentasi yang dapat diterima serta dapat dipertanggung jawabkan. Yang paling 
pokok dikaji dalam penelitian ini adalah bentuk perkawinan dibawah umur dan dampaknya 
terhadap keharmonisan rumah tangga di Kabupaten Boalemo, sehingga penelitian ini akan 
mampu menjawab masalah yang diteliti.

E.Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitianpernikahan dini menimbulkan dampak psikologis bagi pelakunya, yaitu kesulitan mencari nafkah, masalah kejiwaan, ketidakmampuan untuk hidup mandiri, merasa malu dan tidak dihargai, pertengkaran, merasa sudah lengkap, merasa diterima masyarakat dan berguna bagi keluarga.
F.Kesimpulan dan Saran
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah umur yang 
telah ditetapkan dalam pernikahan usia sehat menurut BKKBN, yaitu perempuan 
yang menikah pertama kali pada umur di bawah 20 tahun dan laki-laki di bawah 
umur 25 tahun pada pernikahan pertamanya. Penetapan ini berkaitan dengan 
kesehatan reproduksi. Berdasarkan kesehatan reproduksi, kehamilan di bawah 
umur 20 tahun bagi perempuan akan banyak risikonya karena kondisi rahim dan 
panggul belum berkembang optimal.
Pernikahan dini berkaitan dengan banyaknya remaja yang putus sekolah dan 
pendidikan yang rendah, akibatnya perekonomian semakin terpuruk karena 
keahlian belum ada. Kebanyakan dari informan penelitian adalah mereka yang 
tidak tamat sekolah dasar (SD), karena pendidikan yang rendah sehingga dalam
mendidik anak tidak dengan pola asuh yang benar dan akhirnya anak juga
melakukan pernikahan dini.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Rakyat Nyi Roro Kidul