Dampak Pernikahan Dini Bagi Anak di Bawah Umur
Nama :
-Alfriyan Rante
-Muhammad Anas Palinggi
Kelas : XI IPA 3
A. Judul Proposal: Dampak Pernikahan Dini Bagi Anak di Bawah Umur
B. Pendahuluan
1.Latar Belakang Masalah
Kasus pernikahan usia dini bukan hal yang baru di Indonesia. Pernikahan dini
merupakan permasalahan sosial yang terjadi pada remaja, korban paling banyak dari
pernikahan dini adalah remaja perempuan. Secara umum kasus penikahan usia dini
banyak terjadi di pedesaan daripada daerah perkotaan, dan sering terjadi pada keluarga
miskin, berpendidikan rendah dan dropout dari sekolah . Mulai
dekade 1990an menurut united nations children fund (UNICEF) kejadian pernikahan
usia dini mulai bergeser ke daerah perkotaan , hal ini ditandai dengan peningkatan kasus
pernikahan usia dini diperkotaan dari 2% pada tahun 2015 menjadi 37% pada tahun
2016. Jadi artinya kasus pernikahan usia dini dapat terjadi dimana
saja dan kapan saja, untuk itu orang tua dan lingkungan harus membantu anak menikah
pada usia yang tepat.
Pengetahuan orang tua tentang usia pernikahan berperan penting dalam memutus mata
rantai kasus penikahan usia dini, untuk itu orang tua harus paham kapan usia menikah
yang baik. Menurut undang-undang perkawinan tahun 1974 pasal 6 dan 7 yang masih
digunakan sampai saat sekarang menetapkan usia pernikahan yang tepat untuk laki-laki
19 tahun dan wanita 16 tahun, namun pada tahun 2014 Badan Kependudukan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan usia minimum penikahan 21 tahun pada
wanita dan 25 tahun pada laki-laki. Kurangnya pemahaman orang tua tentang usia yang
layak menikah menyebabkan kasus pernikahan dini banyak terjadi tidak hanya di
Indonesia namun beberapa penelitian melaporkan kasus ini juga terjadi di negara lain.
2.Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi
pokok masalah adalah:
1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak
dibawah umur ?
2. Bagaimana dampak perkawinan anak dibawah umur ?
3.Tujuan Penelitian
Untuk mengetahuai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
perkawinan dibawah umur.
1. Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya
perkawinan anak dibawah umur.
2. Untuk mengetahui Bagaimana dampak perkawinan dibawah
umur.
3.Untuk mengetahui peran orang tua dalam mendidik anak kenapa bisa terjadi pernikahan dini
C.Tinjauan Pustaka
Berdasarkan hasil temuan dilapangan dalam proses penelitian terungkap beberapa fakta
tentang perkawianan dini antara lain:
1. Perkawinan Melalui Proses Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama
Proses dispensasi nikah yang banyak dilakukan di Pengadilan Agama merupakan wujud
perhatian dan ketaatan masyarakat terhadap proses pelaksanaan perkawinan dibawah umur
dalam rangka melindungi dan memberikan status yang jelas terhadap perkawinan. Sebab,
perkawinan dibawah umur tanpa dispensasi nikah akan menjadi perkawinan yang tidak sah
dalam hukum negara di Indonesia karena tidak terdaftar. Tentang batas umur perkawinan di
pada pasal 7 ayat (1-2) Perkawinan hanya di izikan jika laki-laki sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas)
pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dan Pejabat lain, yang ditunjuk oleh
kedua orang tua pihak pria maupun wanita.
pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dan Pejabat lain, yang ditunjuk oleh
kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Pasal inilah yang menjadi salah satu dasar
pelaksanaan dispensasi nikah dalam perkawinan dibawah umur.
Data perkawinan dibawah umur dalam Penelitian ini, yang diangkat sebagai obyek
penelitian adalah data perkawinan dibawah umur yang terdaftar dan telah melalui proses
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tilamuta. Data ini diambil untuk
memudahkan penelusuran terhadap perkawinan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten
Boalemo, sebab ada banyak perkawinan dibawah umur yang dialakukan di Kabupaten
Boalemo tetapi dilakukan dengan cara yang tidak terdaftar sehingga sangat sulit untuk
melakukan penelusuran terhadap perkawinan semacam ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukan bahwa ternyata
dispensasi nikah tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Sebab, ada
beberapa permasalahan yang justru muncul dalam proses dispensasi nikah di Pengadilan
Agama Tilamuta antara lain dispensasi nikah dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan,
dispensasi nikah memberatkan orang tua pelaku perkawinan dibawah umur dan rekomendasi
dispensasi nikah yang tidak disampaikan ke KUA sebagai tempat untuk mendaftarkan
perkawinan sehingga ada yang sudah melakukan dispensasi nikah tetapi akhirnya tidak
terdaftar dan tidak memiliki buku nikah hingga saat ini.
D.Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang bermaksud
untuk memahami fenomena tentang apa yang dilalui oleh subyek penelitian misalnya
perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll, secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam
bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan
memanfaatkan berbagai metode ilmiah.1
Sehingga penelitian ini akan menghasilkan data yang
akurat dan argumentasi yang dapat diterima serta dapat dipertanggung jawabkan. Yang paling
pokok dikaji dalam penelitian ini adalah bentuk perkawinan dibawah umur dan dampaknya
terhadap keharmonisan rumah tangga di Kabupaten Boalemo, sehingga penelitian ini akan
mampu menjawab masalah yang diteliti.
E.Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian, pernikahan dini menimbulkan dampak psikologis bagi pelakunya, yaitu kesulitan mencari nafkah, masalah kejiwaan, ketidakmampuan untuk hidup mandiri, merasa malu dan tidak dihargai, pertengkaran, merasa sudah lengkap, merasa diterima masyarakat dan berguna bagi keluarga.
F.Kesimpulan dan Saran
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah umur yang
telah ditetapkan dalam pernikahan usia sehat menurut BKKBN, yaitu perempuan
yang menikah pertama kali pada umur di bawah 20 tahun dan laki-laki di bawah
umur 25 tahun pada pernikahan pertamanya. Penetapan ini berkaitan dengan
kesehatan reproduksi. Berdasarkan kesehatan reproduksi, kehamilan di bawah
umur 20 tahun bagi perempuan akan banyak risikonya karena kondisi rahim dan
panggul belum berkembang optimal.
Pernikahan dini berkaitan dengan banyaknya remaja yang putus sekolah dan
pendidikan yang rendah, akibatnya perekonomian semakin terpuruk karena
keahlian belum ada. Kebanyakan dari informan penelitian adalah mereka yang
tidak tamat sekolah dasar (SD), karena pendidikan yang rendah sehingga dalam
mendidik anak tidak dengan pola asuh yang benar dan akhirnya anak juga
melakukan pernikahan dini.
Komentar
Posting Komentar